Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan IRT di Asahan, Motifnya Sakit Hati

Pelaku Pembunuhan di Asahan

Asahan, Sumatra Utara Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, terhadap pelaku pembunuhan IRT, yang terjadi di Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana ini.

Banner Iklan niagahoster

 

Polisi Melumpuhkan Pelaku Lantaran Melawan.

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ESG alias Jahormat alias Omat (24). Warga Dusun IX Desa Bandar Pasir Mandoge Kec Bandar Pasir Mandoge Kab Asahan.

Dalam hal ini, Polisi memberikan tegas dan terukur terhadap pelaku, lantaran pelaku melawan yang dapat membahayakan petugas.

“Motif dari kasus pembunuhan tersebut lantaran pelaku sakit hati terhadap korban, Ibu Rumah Tangga Orlida Br Nababan (54),” ungkapnya.

Korban warga Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec Bandar Pasir BP Mandoge Kab Asahan.

“Korban memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku,”ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Bersama Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH, mendampingi Kapolres dalam konferensi pers ini, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku juga, Kapolres menerangkan bahwa pelaku sudah pernah menasehati korban. Namun korban memaki pelaku, sehingga pelaku sakit hati. Sampai kemudian pelaku melihat korban dan ayah pelaku duduk berduaan, sehingga timbul niat pelaku untuk membunuh korban.

 

Pelaku Membunuh dengan Cara Menusuk dan Menebas Korban

“Pelaku memegang parang, kemudian menusukkannya ke arah dada korban sebanyak 3 kali, kemudian menebaskan parang ke arah korban berulang kali,” kata Kapolres.

Petugas yang mendapat laporan adanya pembunuhan yang terjadi di Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec Bandar Pasir BP Mandoge Kab Asahan langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 10.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mendapat informasi bahwasannya pelaku berinisial ESG yang saat itu sedang berada di Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar dengan menggunakan pesawat melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,”terang Kapolres.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH berkoordinasi dengan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Poldasu Kompol Bayu Putra Samara SIK MH yang kemudian petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku ESG di Jalan Sultan Serdang Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

“Setelah interogasi pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlide BR. Nababan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali,” jelasnya.

 

Polisi Menembak Pelaku di Bagian Kaki

Namun pada saat melakukan upaya pencarian barang bukti, Kapolres mengatakan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga memberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki pelaku.

“Untuk barang bukti, mengamankan berupa 1 buah pisau panjang ± 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang ± 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam No Pol BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk Positif warna hitam milik korban, 1 unit Handphone Nokia 150 warna hitam milik korban, 1 unit Handphone OPPO warna Gold, 1 buah baju milik korban,” ungkap Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ESG dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.