Tulang Bawang, Lampung – Jajaran Polsek Penawartama, menangkap seorang pria berinisial HN als MN (46). HN merupakan warga Jalan Teratai, Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Polisi menagkap Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, Selasa (29/03/2022), pukul 22.00 WIB, karena membawa narkotika. Sehingga Polisi menagkapnya di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama.
“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang petani. Yang membawa narkotika jenis sabu di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE., Sabtu (02/04/2022).
Dari tangan petani ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB). Berupa plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Kapolsek menjelaskan, awalnya anggota sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (3C). Lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tugu Selamat Datang, Kampung Tri Tunggal Jaya, sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Saat petugas kami tiba di sana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu dan pelaku sempat membuangnya,” jelas AKP Junaidi.
Lalu, menyerahkan Pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.
Untuk penyidikan lebih lanjut, dan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.