Polisi Tangkap Oknum Kepala Dusun di Kecamatan Kubu Karangasem Bali, Lantaran Nyambi Jualan Sabhu

Karangasem, Bali Polres Karangasem, berhasil mengungkap kasus Narkoba, dan mengamankan para pelaku, salah satunya berprofesi sebagi Kepala Dusun.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna. S.H., S.I.K., M.H., M.M., memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Senin (21/3/2022) sekira pukul 17.30 Wita, personil Satuan Resnarkoba Polres Karangasem mengamankan pelaku berinisial I Made A.S als. Acil, laki-laki (19).

Banner Iklan niagahoster

Polisi menagkap pengangguran asal Banjar Dinas Bunutan Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem di jalan raya Ahmad Yani tepatnya di depan Angkringan Zodiac kel. Subagan – Karangasem, Kamis (31/03/2022) pkl 12.45 wita.

“Saat melakukan pemeriksaan terhadap Acil, menemukan satu paket narkotika jenis sabhu disaku celananya, yang diakui obahwa Sabhu tersebut miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari salah satu oknum Kadus di Kecamatan Kubu,” ungkapnya.

Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lanjutan dan sekira pada pukul 22.00 Wita personil Sat Resnarkoba mengamankan oknum Kadus tersebut di Rumahnya.

Oknum Kadus berinisial I Putu E.A.N, laki – laki, (30) di banjar dinas Tigaron Kangin desa Sukadana kecamatan Kubu – Karangasem akhirnya berhasil diamnkan.

“Saat melakukan pemeriksaan dan interogasi, sdr I Putu E.A.N membenarkan bahwa dirinya memberikan 1 paket narkotika jenis sabhu kepada sdr. Acil. I Putu E.A.N, dan menjelaskan bahwa memperoleh sabhu tersebut dengan cara membeli dari I Nengah D,” bebernya.

Dari keterangan sdr I Putu E.A.N tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan I Nengah D, laki – laki, (47) dirumahnya, laki-kali yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini ditangkap di banjar dinas Tigaron Kangin ds Sukadana kec. Kubu – Karangasem.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah I Nengah D. ditemukan 2 paket narkotik jenis sabhu yg sudah di tempel di depan rumah Nengah D dan 9 paket sabhu yang ditanam di samping kandang babi di belakang rumahnya.

“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Adapun Barng Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 10 paket sabhu, 2 unit sepeda motor, Uang tunai Rp. 950.000,-(hasil menjual sabhu), Tiga Unit HP, Bong (alat hisap sabhu), Buku rekening dan Kartu ATM

“Terhadap I Nengah D diduga sebagai pengedar dan I Putu E.AN diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika, disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” ucapnya.

Sedangkan Made A.S als Acil sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.